JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Organisasi Penggerak (POP) pertama kali diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Maret lalu.
Sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi pendidikan menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Ada tiga organisasi yang telah menyatakan mundur, yaitu Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Alasan mereka mundur karena proses seleksi POP yang dinilai tak sejalan dengan semangat perjuangan pendidikan. Selain itu, ketiga organisasi tersebut sepakat bahwa anggaran program ini dapat dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih mendesak di bidang pendidikan.
Tak hanya meminta untuk realokasi, bahkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengawasi program tersebut.
Baca Juga: Nadiem Makarim Diminta Tidak Paksakan Program Organisasi Penggerak
Program Menteri Nadiem
POP merupakan episode keempat dari terobosan kebijakan Program Merdeka Belajar yang digagas oleh Nadiem pasca ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri.
POP merupakan program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Dasar hukum dari pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud.
Serta, Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan.
Berpengalaman
Pelaksanaan POP dilakukan dengan melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah.
Meski POP ditujukan bagi ormas pendidikan yang telah berpengalaman, namun dengan adanya konsorsium tersebut, ormas non pengalaman dapat bergabung sebagai anggota.
Baca Juga: Dikritik, Mendikbud Nadiem akan Evaluasi Program Organisasi Penggerak
Syarat
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi ormas yang hendak bergabung ke dalam progam ini, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Pelaksanaan program
Sedianya, implementasi POP ditargetkan dimulai pada Juni 2020. Untuk fase pertama, program ini akan dilaksanakan selama dua tahun yaitu 2020 sampai dengan 2022, jika semua syarat terpenuhi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.