Serta, Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan.
Berpengalaman
Pelaksanaan POP dilakukan dengan melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah.
Meski POP ditujukan bagi ormas pendidikan yang telah berpengalaman, namun dengan adanya konsorsium tersebut, ormas non pengalaman dapat bergabung sebagai anggota.
Baca Juga: Dikritik, Mendikbud Nadiem akan Evaluasi Program Organisasi Penggerak
Syarat
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi ormas yang hendak bergabung ke dalam progam ini, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Pelaksanaan program
Sedianya, implementasi POP ditargetkan dimulai pada Juni 2020. Untuk fase pertama, program ini akan dilaksanakan selama dua tahun yaitu 2020 sampai dengan 2022, jika semua syarat terpenuhi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.