Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pemerintah Kota Banjarmasi melalui Tim Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin.
PSBB yang sejatinya berakhir kamis 7 mei, diperpanjang mulai 8 mei hingga 21 mei 2020 mendatang.
Mengevaluasi kekurangan selama PSBB tahap pertama, tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 banjarmasin membentuk sejumlah satuan tugas yang akan mengawal peraturan wali (perwali) kota Banjarmasin tentang PSBB.
Disampaikan usai rapat besar tim gugus tugas, kamis sore (7/5/2020).
Satgas yang dibentuk adalah satgas kesehatan dipimpin dinas kesehatan, satgas sispamkota atau pengamanan kota dipimpin oleh polresta Banjarmasin, satgas perwali dipimpin satpol pp banjarmasin dan turut pula satgas sosialisasi.
Pada masa PSBB kedua, tim akan memastikan aturan yang semenstinya berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mulai memberikan sanksi.
Alasan diperpanjangnya psbb banjarmasin ialah masih bertambahnya jumlah kasus positif covid-19 dengan kemunculan klaster-klaster baru.
Tercatat ada lima klaster di Banjarmasin dimana tiga diantaranya merupakan klaster baru kasus covid-19.
Lima klaster tersebut ialah klaster pasien ulin 1, klaster gowa dan klaster baru dari transmisi local yaitu klaster pekapuran, klaster pasar antasari dan klaster multifaktor.
Hingga kamis petang tercatat 84 kasus positif di banjarmasin dengan jumlah kematian tertinggi di kalsel mencapai 16 orang dan angka kesembuhan 15 orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.