Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin berlangsung, penjagaan di pintu masuk perbatasan dilakukan jumat pagi (24/4/2020).
Pengendara yang masuk banjarmasin diperiksa identitas, wajib mengenakan masker dan menerapkan pembatasan fisik atau pembatasan sosial.
Penjagaan di checkpoint perbatasan kota banjarmasin dilakukan mulai jumat pagi menyusul dimulainya pembatasan sosial berskala besar di kota Banjarmasin.
Seluruh kendaraan baik roda dua dan empat yang masuk ke dalam kota diberhentikan.
Seperti di Jalan Cemara Ujung Banjarmasin yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Barito Kuala.
Petugas gabungan dari TNI POLRI, Dishub dan Linmas memeriksa identitas pengendara termasuk kelengkapan surat menyurat.
Selama PSBB, kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan kecuali merupakan anggota keluarga dan tinggal serumah.
Begitupun roda empat, posisi duduk penumpang diatur agar tidak berdekatan. Penumpang dibatasi maksimal dua orang kecuali juga merupakan satu keluarga dan serumah.
Pada hari pertama masih ditemukan pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker atau berboncengan meski bukan keluarga, untuk sementara petugas hanya melakukan teguran.
Selama PSBB arus masuk dan keluar Banjarmasin akan dibatasi dan akan ditutup pada jam malam di atas jam sembilan malam (21.00) hingga enam pagi (06.00).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.