Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KUPANG, KOMPAS.TV - Nasib tragis menimpa Agustin Martini (29), karyawati sebuah perusahaan farmasi internasional di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia disekap orang tak dikenal di kediamannya di Jalan RW Monginsidi III RT 24/RW 07, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan mengatakan, korban ditemukan dengan posisi terlentang di atas tempat tidur dalam keadaan sekarat dengan tubuh penuh luka tusukan.
Baca Juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka yang Bunuh dan Setubuhi Siswi SMP, Sudah Lama Naksir tapi...
Korban diduga dianiaya dengan menggunakan senjata tajam. Ada luka tikaman di bagian lengan tangan kiri dan memar pada bagian leher.
"Belum diketahui pelaku yang diduga menyekap dan menganiaya korban. Kejadiannya beberapa hari lalu," ungkap Andri, Selasa (7/4/2020) siang, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Andri menyebut, saat peristiwa terjadi, korban di dalam rumah seorang diri. Sedangkan orangtua korban berada di luar kota.
Menurut keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa, saat itu korban berada di dalam kamar dengan kodisi lemas dan mengeluarkan banyak darah.
Sejumlah tetangga yang menemukan korban, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Siloam Kupang.
Baca Juga: Ojol Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta, Begini Respons Aplikator dan Pengemudi
Sementara warga yang lain melapor ke Polsek Kelapa Lima. Anggota Piket Polsek Kelapa Lima bersama anggota Unit Identifikasi Polres Kupang Kota ke lokasi kejadian dan memasang garis polisi.
"Tidak menutup kemungkinan pelaku penganiayaan tersebut orang dekat yang mengetahui kondisi dan situasi di sekitar TKP, disebabkan tidak terdapat kerusakan di rumah korban (TKP) dan mengetahui kalau korban sementara seorang diri," kata Andri.
Baca Juga: Jokowi akan Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga Selama Tiga Bulan, Apa Syaratnya?
Penyidik masih menyelidiki kasus tersebut. Saat ini korban masih dirawat intensif di RSU Siloam Kupang, sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.