A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Benarkah Warga yang Digerebek Bersama PSK di Padang Ajudan Andre Rosiade?

Kompas TV regional berita daerah

Benarkah Warga yang Digerebek Bersama PSK di Padang Ajudan Andre Rosiade?

Kompas.tv - 5 Februari 2020, 22:32 WIB
benarkah-warga-yang-digerebek-bersama-psk-di-padang-ajudan-andre-rosiade
Penggerebekan praktek prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat, oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, Minggu (27/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Padang)
Penulis : Deni Muliya

"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.

Namun, menurut anggota Ombudsman, Ninik Rahayu Polda Sumbar perlu memastikan perlindungan dan memulihkan NN (27) sebagai korban prostitusi online. 

“Menurut saya secara sepintas dari fakta yang terbaca di media, dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya,” ujar Ninik, dalam rilis tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Rabu (5/2/2020).

Ninik melanjutkan, hal tersebut karena perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan
dalam kategori extraordinary crime.

“Kalau pun menggunakan dalil KUHP, khususnya pasal 298 yang mengatur tentang prostitusi,
harusnya yang ditahan mucikarinya, bukan korbannya,” tutur Ninik.

“Meski kita hargai upaya2 pemberantasan penjualan orang, termasuk dalam bentuk prostitusi, maka seharusnya semua pihak tetap dalam koridor tugas pokok dan kewenangannya dan jangan ada kesewenang wenangan karena jabatannya,” katanya. 

Ninik menjelaskan, kasus menjebak adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah
masuk domain eksekusi. 

Pada kasus itu, para pihak yang merasa prihatin seharusnya dapat meminta bantuan pihak kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover by, karena memang lebih susah membuktikan.

Baca Juga: Polisi Bantah Ada Unsur Jebakan dalam Penggerebekan Prostitusi Online di Padang

Bagi Ninik, kewenangan penyamaran itu diatur dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang kemudian diubah menjadi Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana bahwa kegiatan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dalam Perka Polri ini dapat dilakukan dengan cara penyamaran (under cover). 

“Polda perlu segera mengungkap cara-cara dan/atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar anggota legislatif (Andre Rosiade),” Ninik menegaskan. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x