JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat bisa memantau hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia.
Real count atau hasil penghitungan suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 disediakan oleh KPU berupa hasil scan Form Model C/D hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan Kompas.tv pukul 07.36 WIB, hasil real count Pilkada 2024 yang dilakukan KPU di beberapa kota besar sudah mencapai lebih dari 90 persen.
Baca Juga: Syarat Pilkada Jakarta 2024 Satu atau Dua Putaran, Ini Cara Cek Hasil Quick Count dan Real Count
Misalnya di Jawa Timur, progres dokumen C hasil penghitungan suara sudah 60065 dari 60751 TPS, yang artinya sudah 98.87 persen.
Untuk Pilkada Jawa Tengah 2024, real count KPU sudah hampir selesai yakni progres dokumen C hasil penghitungan suara telah dilakukan di 56590 dari 56812 TPS (99.6 persen).
Begitu pula progres dokumen C hasil penghitungan suara PIlkada Jakarta 2024 oleh KPU sudah dilakukan di 14823 dari 14835 TPS (99.91 persen).
Berdasarkan Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan mulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Masyarakat bisa memantau update real count Pilkada 2024 KPU di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan provinsi lainnya di laman https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Quick Count dan Real Count KPU Pilkada 2024, Kapan Penghitungan Surat Suara?
1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pada pojok kiri atas, klik jenis pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur atau Bupati/Walikota
3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota yang ingin dilihat
4. Laman otomatis akan memproses pilihan Anda
5. Setelah itu, Anda bisa melihat hasil real count di TPS tempat Anda mencoblos atau TPS lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.