Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Permen Kelautan dan Perikanan Disebut Jaga Kelestarian Lobster dan Bermanfaat Ekonomi bagi Nelayan

Kompas.tv - 29 November 2024, 01:05 WIB
permen-kelautan-dan-perikanan-disebut-jaga-kelestarian-lobster-dan-bermanfaat-ekonomi-bagi-nelayan
Budidaya lobster yang dilakukan PT Idovin Aquaculture International di Jembrana, Bali. (Sumber: PT Idovin Aquaculture International )
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hasil penelitian yang dilakukan tim dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 7 Tahun 2024 tidak hanya menjaga kelestarian ekosistem lobster, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi para nelayan lokal.

Adapun Permen KP No 7 Tahun 2024 mengatur tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.). Dalam salah satu pasalnya, Permen KP No 7 Tahun 2024 menyebut penangkapan benih bening lobster atau BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan.

Penelitian yang dilakukan Fikom Unpad menyebutkan tiga manfaat utama dari kebijakan Permen KP No 7 Tahun 2024 yang dirasakan oleh nelayan. Pertama, peningkatan pendapatan yang signifikan berkat akses yang lebih baik ke pasar dan regulasi harga yang adil. Kedua, kelestarian populasi lobster karena kebijakan ini memastikan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia, menciptakan keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi. Terakhir, kemudahan akses benih, di mana regulasi yang mempermudah nelayan memperoleh benih lobster dengan harga terjangkau. 

“Dari cerita para nelayan yang kami temui, Permen KP No.7/ 2024 meningkatkan penghasilan mereka. Mereka tahu ada banyak benih lobster di lautan yang jika tidak dimanfaatkan menjadi sia-sia. Para nelayan pun menyadari bahwa mereka menangkap harus dengan bijaksana dan memperhatikan faktor kelestarian alam,” ujar Ketua Tim peneliti Fikom Unpad, Kunto Adi Wibowo dalam siaran pers yang diterima Kompas TV.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar

Hasil penelitian ini diapresiasi oleh pemangku kepentingan, salah satunya adalah PT Idovin Aquaculture International yang merupakan salah satu perusahaan joint venture Indonesia-Vietnam yang bergerak di bidang perikanan, khususnya dalam budidaya lobster.

“Penelitian ini membuktikan bahwa kebijakan yang diterapkan dengan pendekatan ilmiah dan partisipasi masyarakat mampu memberikan hasil nyata bagi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan. Kami sangat mengapresiasi langkah ini sebagai fondasi untuk kemajuan perikanan Indonesia,” kata Juru Bicara PT Idovin Aquaculture International Adinda Cresheilla di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Adinda mengatakan, PT Idovin Aquaqulture International berkomitmen pada pengelolaan budidaya lobster yang berkelanjutan. Untuk itu, lanjut Adinda, kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan komunitas nelayan menjadi sangat penting. 

“PT Idovin Aquaculture International akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta memajukan sektor perikanan Indonesia,” ujar Adinda.

Tim Fikom Unpad melakukan penelitian di tiga sentra penangkapan benih bening lobster (BBL), yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan melibatkan 400 responden. Penelitian dilakukan melalui wawancara tatap muka dalam rentang waktu antara 8-19 Oktober 2024 dan tingkat kesalahan atau margin of error sebesar 4,9% pada tingkat kepercayaan 95%. 

Baca Juga: KKP Berkomitmen Kebijakan Lobster Transparan dan Berpihak kepada Nelayan

Hasilnya, sebanyak 87,6% responden menyatakan dukungan atas kebijakan pengelolaan BBL. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga hal utama yang membuat para nelayan lobster mendukung kebijakan itu, yaitu adanya peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam, dan kemudahan untuk mendapatkan benih.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang mengatur adanya kegiatan budidaya di dalam dan luar negeri sudah tepat. Menurut Padmoko, kebijakan ini juga memberikan keuntungan buat banyak pihak, seperti pedagang alat tangkap, pengelola warung makan, hingga pemerintah daerah. 

“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan bisa diantisipasi dengan kewajiban pelepasliaran 0,01 persen lobster hasil budidaya ke alam,” kata Padmoko. 


 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x