Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV – Kasus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang akhirnya terungkap. Itu setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk delapan tersangka kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler tersebut.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial D, H, H, R, T, W, J, dan A. Tersangka D diketahui sebagai otak tindak pidana tersebut. Dia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketika mencokok D di kediamannya di Palembang, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api. "Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Ilham Bintang Ceritakan Kronologi Pembobolan Rekening Lewat Pencurian Sim Card
Seperti diketahui, kasus yang menimpa Ilham Bintang terjadi pada Januari 2020 lalu. Awalnya, kartu SIM seluler miliknya mendadak tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal dia sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham Bintang kaget melihat rekeningnya dikuras habis. Dia kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia. Dia melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Baca Juga: SIM Card Ilham Bintang Dicuri, Rekening Bank Dibobol
Beruntung, polisi kini berhasil membekuk pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.