TANGERANG, KOMPAS.TV – Kasus mutilasi yang dilakukan Marcellino Rarun atau MR (24) terhadap saudaranya, Jefry Rarun atau JR (52), di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, mulai terungkap.
Kepolisian menemukan jasad korban dalam kondisi termutilasi setelah melakukan penggeledahan di rumah JR.
Berikut sejumlah fakta-fakta dari kasus mutilasi di Tangerang itu:
Baca Juga: Keji! Motif Sakit Hati, Pria di Tangerang Tega Mutilasi Sepupu Sendiri
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut dilakukan pada Desember 2023.
Tak hanya memutilasi korban, pelaku juga membuang organ tubuh bagian dalam ke sungai setelah membusuk.
"Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis," ujar Baktiar dikutip dari Tribunnews.com.
Atas perbuatannya itu, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman yang dihadapinya maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini terbongkar ketika kepolisian dari Polres Jakarta Utara hendak menangkap JR terkait kasus penipuan.
Saat tiba di rumah JR, polisi hanya menemukan MR. Karena curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengungkapkan bahwa saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha mengelabui polisi dengan mengklaim bahwa isi freezer hanyalah daging babi.
“Alasan dari pelaku mutilasi bahwa itu adalah daging babi,” ujar Beny dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga: [Full] Kronologi Polisi Temukan Korban Mutilasi dalam Freezer di Tangerang, Disimpan Sejak 2023
Ketika diminta membuka freezer, MR awalnya menolak. Hal ini memicu kecurigaan polisi karena freezer tampak masih baru dan masih terbungkus plastik.
Akhirnya polisi membuka paksa freezer itu dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat.
“Di dalam freezer tersebut terdapat potongan tubuh dari korban JR,” ungkap Beny.
Dari hasil penyelidikan, MR mengaku membunuh JR karena sering mendapat perlakuan kasar dari korban.
Puncak kemarahan terjadi pada Desember 2023, saat JR meminta MR mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang lain. MR yang tidak berhasil menemukan mobil tersebut kemudian dimarahi oleh JR.
Selain motif tersebut, pelaku dilaporkan tersulut emosi karena korban menggunakan kartu kreditnya untuk membayar cicilan rumah dan mobil, yang kemudian membuatnya dikejar-kejar pihak bank dan kepolisian.
"Awalnya karena yang bersangkutan itu merasa kesal kartu kreditnya digunakan untuk membayar cicilan mobil dan rumah. Sampai akhirnya, ia dikejar-kejar pihak kepolisian," tutur Beny.
Emosi memuncak, MR lantas menikam JR di bagian leher dan dada hingga tewas. Setelah itu, MR memutilasi jasad korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi.
Potongan tubuh korban awalnya disimpan di kamar mandi, namun karena mulai membusuk, MR membeli lemari pendingin untuk menyimpan potongan tubuh tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Rekan Kerja di Jombang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.