TANGERANG, KOMPAS.TV – Kasus mutilasi yang dilakukan Marcellino Rarun atau MR (24) terhadap saudaranya, Jefry Rarun atau JR (52), di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, mulai terungkap.
Kepolisian menemukan jasad korban dalam kondisi termutilasi setelah melakukan penggeledahan di rumah JR.
Berikut sejumlah fakta-fakta dari kasus mutilasi di Tangerang itu:
Baca Juga: Keji! Motif Sakit Hati, Pria di Tangerang Tega Mutilasi Sepupu Sendiri
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut dilakukan pada Desember 2023.
Tak hanya memutilasi korban, pelaku juga membuang organ tubuh bagian dalam ke sungai setelah membusuk.
"Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis," ujar Baktiar dikutip dari Tribunnews.com.
Atas perbuatannya itu, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman yang dihadapinya maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini terbongkar ketika kepolisian dari Polres Jakarta Utara hendak menangkap JR terkait kasus penipuan.
Saat tiba di rumah JR, polisi hanya menemukan MR. Karena curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengungkapkan bahwa saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha mengelabui polisi dengan mengklaim bahwa isi freezer hanyalah daging babi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.