JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan modus manipulasi data rekening dengan menggunakan artificial intelligence (AI) yang dilakukan tersangka PM (33) dan MR (29).
Keduanya sudah ditangkap pihak kepolisian, PM pada tanggal 30 Desember 2024 di Kota Denpasar, sedangkan MR pada tanggal 9 Januari 2025 di Kabupaten Labuanbbatu Selatan, Sumatera Utara.
Ade Ary menjelaskan, awalnya MR berteman dengan seseorang dari media sosial yang dialiaskan sebagai Mr X karena identitasnya belum diketahui.
"Tersangka MR pernah menawarkan di akun medsos tersebut dapat membuatkan rekening perbankan, akhirnya itulah yang membuat Mr. X menghubungi tersangka MR untuk minta dibuatkan sebuah akun perbankan," papar Ade Ary di Jakarta, Jumat (7/2/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Deepfake Pejabat Negara, Korban Diiming-Imingi Bantuan
Kemudian, setelah dihubungi untuk pembuatan rekening dan diberikan data-data yang ingin dimanipulasi, MR meminta tolong kepada PM yang berperan melakukan rekayasa video verifikasi wajah.
Rekayasa ini dilakukan dengan maksud agar video verifikasi tersebut dianggap sebagai pemilik data diri sebenarnya.
PM juga berperan memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank.
Setelah rekening jadi, kemudian rekening itu diserahkan ke Mr. X untuk transaksi kartu kredit.
"Kemudian diduga Mr. X melakukan transaksi di berbagai toko online atau e-commerce," kata Ade Ary.
Dalam proses ini, MR mendapatkan keuntungan 5 sampai 10 juta rupiah, sementara PM mendapat keuntungan 300 sampai 500.000 ribu rupiah.
Adapun identitas Mr. X sebagai orang yang memberikan data kepada dua tersangka sampai saat ini masih didalami pihak kepolisian.
Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Hotel Santika di TikTok, Korban Dijebak dengan Modus Transfer ke VA
Aksi para pelaku ini mulai terbongkar saat pelapor sekaligus karyawan bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman mengetahui adanya anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun perbankan.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun perbankan tersebut, terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening di bank menggunakan bantuan website AI dengan merekayasa video verifikasi wajah sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya.
Setelah diselidiki, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan kepolisian.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Penipuan Bermodus Program MBG
Adapun dari aksi kejahatan yang telah dilakukan, tersangka diancam dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Yakni tentang dugaan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik atau dokumen elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda 12 miliar rupiah.
Kedua, pelaku juga dijerat Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, yakni tanpa hak atau melawan hukum mengubah informasi dan/atau dokumen elektronik dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Ketiga, Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, yakni sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya.
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Keempat, Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Prbadi, yakni dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Kemudian kelima, Pasal 67 ayat 3 juncto Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kkarena diduga dengan sengaja atau melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.