Kompas TV regional jabodetabek

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Manipulasi Data Rekening Menggunakan AI

Kompas.tv - 7 Februari 2025, 22:37 WIB
polda-metro-jaya-ungkap-modus-manipulasi-data-rekening-menggunakan-ai
Konferensi pers Polda Metro Jaya ungkap pemalsuan modus buka data rekening orang menggunakan AI di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

Aksi para pelaku ini mulai terbongkar saat pelapor sekaligus karyawan bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman mengetahui adanya anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun perbankan. 

Setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun perbankan tersebut, terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening di bank menggunakan bantuan website AI dengan merekayasa video verifikasi wajah sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya. 

Setelah diselidiki, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan kepolisian. 

Baca Juga: Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Penipuan Bermodus Program MBG

Adapun dari aksi kejahatan yang telah dilakukan, tersangka diancam dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE.

Yakni tentang dugaan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik atau dokumen elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda 12 miliar rupiah.

Kedua, pelaku juga dijerat Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, yakni tanpa hak atau melawan hukum mengubah informasi dan/atau dokumen elektronik dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun. 

Ketiga, Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, yakni sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya.

Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.  

Keempat, Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Prbadi, yakni dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. 

Kemudian kelima, Pasal 67 ayat 3 juncto Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kkarena diduga dengan sengaja atau melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x