Pelaku terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sang istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Pelaku juga menjalani tes urine untuk mengetahui apakah mengonsumsi narkoba, namun hasilnya negatif.
Adapun untuk tes kejiwaan masih dalam konsultasi dengan ahli, menurut keterangan dan pihak kepolisian pada (22/12/2024).
Baca Juga: Suami Jadi Korban KDRT Saat Pergoki Istrinya Selingkuh, Korban Luka-Luka Hingga Patah Kaki Kanan
Suami sudah mengetahui perselingkuhan sang istri, tapi memaafkan. Namun, sang istri mengulangi perbuatannya hingga berujung dilaporkan ke polisi.
Sebelum ditangkap, sang istri sebagai pelaku tidak menunjukkan sikap dan perasaan menyesal.
Ia bahkan masih sempat liburan ke Bali dengan selingkuhannya.
Pelaku bahkan juga tidak menanyakan kabar anak-anak dan suaminya yang terluka.
Ia baru mengaku khilaf dan menyesal setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sang suami yang akhirnya menjadi korban diketahui memberikan usaha salon kepada sang istri.
Selain itu, mereka sudah menjalani rumah tangga selama 6 tahun. Adapun dari rumah tangga itu, mereka telah memiliki dua anak.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.