Awalnya ia dikurung sendirian, namun karena sang anak masih kecil dan hanya sendirian di rumah, ia pun ikut dikurung bersama ibunya.
Budiono menambahkan, ruangan bekas tempat pembayaran kasir tempat Nadia dan anaknya disekap sangat tidak manusiawi.
Ruangan itu juga disinyalir sebagai bekas tempat istirahat anjing penjaga PT PMM.
Hal itu tampak dari jejak kotoran anjing yang masih basah ataupun sudah kering yang berserak di lantai dan mengeluarkan aroma busuk.
”Kondisi itu sangat menyiksa Nadia dan anaknya selama kurang lebih 20 jam disekap,” kata Budiono.
Menurut Budiono, perbuatan yang dilakukan PT PMM kepada Nadia dan anaknya tidak bisa ditoleransi.
Mereka tidak bisa menyeret Nadia dan anaknya atas dasar adanya dugaan pencurian solar milik PT PMM yang dilakukan F.
”Yang bermasalah itu F, bukan Nadia dan anaknya. Jadi, perusahaan harusnya fokus memproses hukum F, bukan malah menyekap Nadia dan anaknya. Lagi pula, perusahaan tidak bisa main hakim sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polres Bangka, Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka menyebut, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus itu.
Keduanya masing-masing berinisial MM dan Y. MM atau AM (41) selaku Manajer PT PMM dan Y (34) selaku head officer utusan kantor pusat PT PMM alias atasan MM.
Polisi pun telah menahan mereka. MM dan Y disangkakan Pasal 333 KHUP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Baca Juga: Perusahaan Sawit Bantah Dugaan Ibu dan Bayi Disekap di Bangunan Kosong
”Masyarakat ataupun korporasi harus menyelesaikan masalah hukum sesuai prosedur hukum. Jangan justru bertindak sendiri dengan menyeret orang lain yang belum tentu bersalah,” katanya.
Kapolda Bangka Belitung, Inspektur Jenderal Hendro Pandowo dalam siaran pers mengatakan, pihaknya fokus memastikan kesehatan fisik dan mental para korban, serta akan memproses hukum para pelaku.
”Untuk kasusnya, saya minta jajaran Polda Bangka Belitung menyelesaikannya hingga tuntas. Rasa keadilan harus dijunjung tinggi dalam proses penyidikan hingga nantinya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Hendro menegaskan.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.