Kompas TV regional sumatra

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Serda Adan Terdakwa Pembunuh Pemuda Nias di Padang Mohon Keringanan

Kompas.tv - 10 Oktober 2024, 18:08 WIB
dituntut-penjara-seumur-hidup-serda-adan-terdakwa-pembunuh-pemuda-nias-di-padang-mohon-keringanan
Adan Aryan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, membacakan permohonan keringanan hukuman di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (10/10/2024). (Sumber: Kompas.id/Yola Sastra)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

PADANG, KOMPAS.TV  —  Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal (25), terdakwa dugaan pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memohon agar majelis hakim memberi keringanan hukuman.

Adan menyampaikan permohonan keringanan hukum tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatra Barat, Kamis (10/10/2024).

Agenda sidang pada hari ini mestinya penyampaian nota pembelaan atau pleidoi, tetapi terdakwa tidak mengajukan pembelaan dan justru memohon keringanan hukuman.

”Majelis hakim yang kami muliakan, kami, Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat,” kata Serda Adan membacakan permohonan keringanan hukuman di depan majelis hakim, Kamis siang, dikutip Kompas.id.

Dalam sidang tersebut, Adan juga meminta maaf kepada keluarga besar Losawanto Telaumbanua, ayah almarhum Iwan.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Padang, Pemakaman Kapolres Boyolali, 20 WNI dari Lebanon [TOP3NEWS]

Ia juga memohon maaf karena telah mencoreng nama baik polisi militer TNI Angkatan Laut dan mempermalukan keluarga besarnya sendiri.

Serda Adan pun kembali meminta agar majelis hakim berkenan memberikan keringanan hukuman bagi dirinya.

Ia mengaku keluarganya mendidik dirinya dengan penuh kasih sayang dan menanamkan nilai-nilai agama sejak kecil.

”Sebelum Yang Mulia memutuskan, kami memohon sekali lagi dari hati yang paling dalam agar majelis hakim yang mulia berkenan memberikan keringanan hukuman kepada kami dan mengampuni kebodohan yang sudah kami perbuat,” ujar Serda Adan, sembari terisak.

Adan mengaku jera telah melakukan perbuatan keji yang melampaui batas dengan membunuh Iwan. Ia berjanji tidak mengulangi kesalahannya dan akan menjadi manusia yang lebih baik.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Sersan Kepala Hum Fiktor Nainggolan, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan pembelaan, tetapi menyampaikan permohonan keringanan hukuman (clemency).

Namun, pihak penasihat hukum memohon keringanan hukuman untuk terdakwa dengan sejumlah pertimbangan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

”Kejujuran, keterbukaan, keterusterangan, dan tidak berbelit-belitnya terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan semoga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa,” kata Serka Fiktor.

Sementara, oditur atau penuntut umum Letnan Kolonel Chk Salmon Balubun menyebut oditur militer tidak menanggapi permohonan terdakwa dengan mengajukan replik.

”Namun, tetap pada tuntutan semula,” katanya.

Menanggapi permohonan terdakwa, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Abdul Halim menyatakan sidang ditunda dan meminta waktu untuk bermusyawarah menyusun putusan.

”Putusan akan dibacakan Senin, 21 Oktober 2024,” katanya didampingi hakim anggota, Mayor Chk Asep Hendra A dan Mayor Laut (H) Hendi Rosadi.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, oditur menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa, Serda Adan, dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah karena secara berencana membunuh Iwan, menipu keluarga Iwan, dan menyembunyikan kematian Iwan.

Pembunuhan terhadap Iwan tersebut bermula saat korban mengikuti seleksi bintara TNI Angkatan Laut di Lanal Nias pada Desember 2022, dan dinyatakan tidak lulus.

Keluarga Iwan kemudian berkenalan dengan Serda Adan. Adan mengeklaim bisa membantu kelulusan Iwan dengan biaya Rp200 juta.

Baca Juga: Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Paman Pelaku Jadi Tersangka

Setelah menerima sejumlah uang, Adan membawa korban ke Padang dengan dalih seleksi di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang.

Namun ternyata Adan tak menepati janji dan justru membunuh Iwan. Kematian Iwan baru terungkap 1,5 tahun kemudian, tepatnya pada Kamis (28/3/2024).

Dalam melakukan aksinya, Adan dibantu oleh warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian (22), di daerah Talawi, Sawahlunto, 26 Desember 2022.

Saat ini  Alfin telah menjadi terdakwa dan mengikuti persidangan atas kasus pembunuhan Iwan di Pengadilan Negeri Sawahlunto.


 

 




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x