Kompas TV regional sumatra

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Serda Adan Terdakwa Pembunuh Pemuda Nias di Padang Mohon Keringanan

Kompas.tv - 10 Oktober 2024, 18:08 WIB
dituntut-penjara-seumur-hidup-serda-adan-terdakwa-pembunuh-pemuda-nias-di-padang-mohon-keringanan
Adan Aryan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, membacakan permohonan keringanan hukuman di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (10/10/2024). (Sumber: Kompas.id/Yola Sastra)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Sementara, oditur atau penuntut umum Letnan Kolonel Chk Salmon Balubun menyebut oditur militer tidak menanggapi permohonan terdakwa dengan mengajukan replik.

”Namun, tetap pada tuntutan semula,” katanya.

Menanggapi permohonan terdakwa, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Abdul Halim menyatakan sidang ditunda dan meminta waktu untuk bermusyawarah menyusun putusan.

”Putusan akan dibacakan Senin, 21 Oktober 2024,” katanya didampingi hakim anggota, Mayor Chk Asep Hendra A dan Mayor Laut (H) Hendi Rosadi.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, oditur menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa, Serda Adan, dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah karena secara berencana membunuh Iwan, menipu keluarga Iwan, dan menyembunyikan kematian Iwan.

Pembunuhan terhadap Iwan tersebut bermula saat korban mengikuti seleksi bintara TNI Angkatan Laut di Lanal Nias pada Desember 2022, dan dinyatakan tidak lulus.

Keluarga Iwan kemudian berkenalan dengan Serda Adan. Adan mengeklaim bisa membantu kelulusan Iwan dengan biaya Rp200 juta.

Baca Juga: Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Paman Pelaku Jadi Tersangka

Setelah menerima sejumlah uang, Adan membawa korban ke Padang dengan dalih seleksi di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang.

Namun ternyata Adan tak menepati janji dan justru membunuh Iwan. Kematian Iwan baru terungkap 1,5 tahun kemudian, tepatnya pada Kamis (28/3/2024).

Dalam melakukan aksinya, Adan dibantu oleh warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian (22), di daerah Talawi, Sawahlunto, 26 Desember 2022.

Saat ini  Alfin telah menjadi terdakwa dan mengikuti persidangan atas kasus pembunuhan Iwan di Pengadilan Negeri Sawahlunto.


 

 




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x