GILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Rombongan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gili Trawangan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (18/8/2024).
Mereka dipimpin Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria yang disertai pula tim Korsup KPK dan Pemprov NTB.
Pada inspeksi mendadak (sidak) itu, tim KPK melakukan penelusuran sejumlah kasus pelanggaran hukum dugaan tindak pidana korupsi.
Di antaranya soal pengeboran dan pengelolaan air bersih di wilayah konservasi laut di Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung.
Baca Juga: Pekan Ini, Gili Trawangan yang Mendunia Itu Terancam Kehilangan Akses Air Bersih
Penelusuran juga dilakukan dengan berdiskusi langsung bersama sejumlah warga masyarakat.
Tim KPK juga mendatangi lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT TCN di bagian utara Gili Trawangan.
Adapun sebelumnya, krisis air bersih melanda Gili Trawangan pada bulan Juni lalu.
Selama sekitar seminggu, pasokan air bersih ke seantero Gili Trawangan diputus karena PT TCN tidak memiliki izin pengeboran pipa bawah laut.
Aktivitas pengeboran pipa bawah laut ini dilaporkan telah menimbulkan kerusakan lingkungan berupa rusaknya terumbu karang seluas 1.660 meter persegi.
Sehari sebelumnya, pada Sabtu (17/8), tim KPK juga melakukan inspeksi ke Gili Meno, pulau kecil yang terletak di antara Gili Trawangan dan Gili Air.
Tim KPK mendatangi lokasi galian sumur bor milik PT TCN yang disebut-sebut belum mengantongi izin.
Baca Juga: Warga Gili Trawangan Serempak Gunakan Air Tanah Imbas Krisis Air Bersih, Ahli: Awas Tercemar Bakteri
Selain melakukan penelusuran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengeboran dan pengelolaan air bersih, tim KPK juga mendampingi Pemprov NTB melakukan penutupan sementara tempat usaha restoran Ego di kawasan pantai timur Gili Trawangan.
Penyegelan dilakukan oleh Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi terkait sengketa lahan antara warga lokal yang mengantongi hak pengelolaan lahan (HPL) dengan investor asing.
Sebelumnya, konflik sengketa lahan antara Ida Adnawati sang warga lokal dan Direktur PT Carpedien David Alexandre Guy de Faria sang investor asing sempat menimbulkan kericuhan pada pertengahan Juli lalu.
Tim KPK juga mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Gili Trawangan.
Melansir laman KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugas itu, tim Koordinasi dan Supervisi KPK antara lain melakukan fungsi mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya.
KPK juga meminta informasi, perkembangan penanganan dan penetapan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya.
Wilayah V KPK meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Krisis Air Bersih di Gili Trawangan, Ini Kata Para Pelaku Wisata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.