Tim KPK mendatangi lokasi galian sumur bor milik PT TCN yang disebut-sebut belum mengantongi izin.
Baca Juga: Warga Gili Trawangan Serempak Gunakan Air Tanah Imbas Krisis Air Bersih, Ahli: Awas Tercemar Bakteri
Selain melakukan penelusuran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengeboran dan pengelolaan air bersih, tim KPK juga mendampingi Pemprov NTB melakukan penutupan sementara tempat usaha restoran Ego di kawasan pantai timur Gili Trawangan.
Penyegelan dilakukan oleh Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi terkait sengketa lahan antara warga lokal yang mengantongi hak pengelolaan lahan (HPL) dengan investor asing.
Sebelumnya, konflik sengketa lahan antara Ida Adnawati sang warga lokal dan Direktur PT Carpedien David Alexandre Guy de Faria sang investor asing sempat menimbulkan kericuhan pada pertengahan Juli lalu.
Tim KPK juga mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Gili Trawangan.
Melansir laman KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugas itu, tim Koordinasi dan Supervisi KPK antara lain melakukan fungsi mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya.
KPK juga meminta informasi, perkembangan penanganan dan penetapan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya.
Wilayah V KPK meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Krisis Air Bersih di Gili Trawangan, Ini Kata Para Pelaku Wisata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.