Polda Metro Jaya mempertimbangkan penjemputan paksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, setelah dua kali mangkir pemanggilan penyidik.
Firli kembali mangkir panggilan hari ini melalui permintaan penundaan pemeriksaan yang disampaikan kuasa hukumnya.
Sementara itu, peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, meminta polisi segera melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hal ini harus diambil karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Proses penahanan harus dilakukan untuk memudahkan tim penyidik menjalankan proses hukum terhadap Firli yang sudah berlalu-lalu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pertimbangkan Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri
#firli #kpk #polda #pukatugm
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.