KOMPAS.TV - Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., menyebut bahwa warganya yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Mary Jane Fiesta Veloso, akan diserahkan kembali ke Filipina.
Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba di Indonesia pada tahun 2010.
Dalam akun Instagram resminya, Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengatakan bahwa Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
Ia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai perjalanan yang panjang dan sulit.
Baca Juga: Debat Pamungkas, Cabup Cawabup Kutai Kartanegara Lempar Ide Transformasi Digital
#maryjane #narkoba #filipina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.