SEMARANG, KOMPAS.TV- Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menjelaskan Aipda R terbukti melakukan penembakan. Pihak kepolisian lantas menahan Aipda R selama 20 hari untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
Diketahui viral kasus penembakan oleh polisi yang berujung menewaskan seorang pelajar di Semarang pada Minggu, 24 November dini hari.
Adapun Aipda R dianggap melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, sesuai dengan laporan keluarga korban via laporan polisi secara resmi.
Baca Juga: Penampakan Dadang Iskandar usai Jalani Sidang Etik di Mabes Polri
Editor Video: Dawud Majid
#penembakanpaskibra#penembakanpelajar#penembakansemarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.