LAMPUNG, KOMPAS.TV - Penerapan aturan pembatasan barang bawaan dari Luar negeri menuai polemik dan protes dari sejumlah kalangan. Hal ini mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 Tahun 2023. Di mana peraturan ini membatasi jumlah barang yang boleh dibawa penumpang dari luar negeri, meski tanpa izin impor. Adapun lima jenis barang yang dibatasi yakni produk elektronik, alas kaki, tekstil, tas, dan alat komunikasi. Polemik kemudian semakin menjadi perhatian lantaran Direktorat Jenderal Bea Cukai menahan alat bantu belajar berupa keyboard dari Korea Selatan untuk SLBA Pembina tingkat nasional Jakarta. Akan tetapi hanya berselang sekitar satu bulan, aturan mengenai barang bawaan penumpang tersebut telah direvisi. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Kini peraturan baru telah tertuang ke dalam PERMENDAG nomor 7 tahun 2024 yang isinya terdapat perubahan sejumlah poin.
#aturanbarangbawaan # mendag #beacukai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.