SORONG, KOMPAS.TV - Seorang guru di Sorong, Papua Barat Daya, ditangkap karena mengedarkan ganja. Dari hasil pengungkapan, polisi kembali menangkap lima orang lainnya dari yang berbeda.
Pelaku yang juga seorang guru sekolah dasar, ditangkap satuan narkoba Polresta Sorong di rumahnya. Pelaku diketahui menitipkan ganja ke seorang warga binaan lapas Sorong sebagai ganti membayarkan utang napi tersebut.
Tak hanya ke warga binaan, perempuan berusia 43 tahun ini juga menitipkan barang haram tersebut ke beberapa orang untuk dijual. Selain pelaku, petugas juga menangkap 6 tersangka lainnya berikut barang bukti ganja 153 gram, pelaku nekat menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
#guru
#mengedarkan
#barangterlarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.