JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkembangan terbaru dalam kasus suap hakim terkait vonis lepas perkara minyak mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap bahwa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa satu orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menerangkan bahwa tersangka tersebut adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan.
Dalam keterangan sebelumnya, Wahyu diketahui berperan sebagai perantara antara pengacara pihak korporasi, Aryanto Bakri, dan Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta.
Pemeriksaan terhadap Wahyu dilakukan untuk mendalami aliran dana terkait suap di balik putusan vonis lepas dalam kasus minyak mentah tersebut.
Baca Juga: [FULL] Mahfud MD Soal 4 Hakim Terima Suap Kasus Korupsi CPO, Singgung Integritas di Sistem Kehakiman
#suaphakim #korupsiminyakgoreng #pnjakartapusat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.