Kompas TV regional jabodetabek

Dukcapil DKI Jakarta Tunda Nonaktifkan NIK Warganya yang Diluar Daerah, Dilanjutkan Usai Lebaran

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 14:17 WIB
dukcapil-dki-jakarta-tunda-nonaktifkan-nik-warganya-yang-diluar-daerah-dilanjutkan-usai-lebaran
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menonaktifkan 195.777 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta. (Sumber: jakarta.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

Dinas Dukcapil DKI Jakarta bersama dengan instansi terkait di tingkat kota akan melakukan serangkaian sosialisasi kepada warga untuk menginformasikan secara luas tentang proses yang akan dilakukan serta memberikan kesempatan bagi warga yang mungkin terdampak untuk melakukan verifikasi.

Budi menjelaskan verifikasi ini penting sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan memang benar tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Momen Jokowi Tertawa saat Jawab Isu soal Jadi Ketum Golkar

Proses verifikasi ini akan dilakukan dengan mendatangi kelurahan untuk memastikan data dan informasi yang relevan.


 

"Nanti dilakukan verifikasi, mereka datang ke kelurahan, kami cek, apakah masih (tinggal) di situ. kalau masih di situ," kata Budi.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Cara Cek NIK yang Terdampak Penonaktifan

Untuk mengetahui apakah NIK Anda termasuk yang akan dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikut adalah cara untuk mengeceknya.

  1. Kunjungi situs web resmi Jakarta Mendata Warga Dinas Dukcapil DKI: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Pada halaman utama, pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
  3. Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
  5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan".

Hasilnya akan menunjukkan apakah NIK Anda termasuk dalam daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK Anda tercantum dalam daftar, maka Anda dapat:

Mengonfirmasi status NIK Anda di loket Dukcapil Kelurahan, atau mengajukan keberatan dan mengisi formulir untuk verifikasi dari RT dan RW setempat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x