SEMARANG, KOMPAS.TV - Lima pelaku penyelundupan 226 anjing ke wilayah Solo Raya dari Subang, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024) siang, dihadirkan di Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan rilis, guna mengungkap kegiatan penyelundupan ratusan anjing yang dilakukan sejak 10 tahun terakhir oleh pelaku. Ratusan anjing yang diambil dari 12 lokasi di Jawa Barat dibawa oleh pelaku ke wilayah Kabupaten Klaten, serta Kabupaten Sragen yang sudah dilakukan pemesanan.
Saat dilakukan penangkapan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, dari 226 anjing yang diikat di dalam truk ada 12 anjing mati dengan kondisi terikat, dan ratusan anjing lainnya dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengecek virus yang terdapat pada anjing tersebut.
Wakapolrestabes Semarang Wiwit Ari Wibisono, mengaku kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pelaku dinilai menyalahi aturan terkait pemindahan hewan yang terjangkit penyakit ke daerah lain. Dan dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Semarang, pelaku utama ratusan anjing di bawa ke wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“DH membawa surat yang diduga adalah surat kesehatan, namun sudah diklarifikasi bahwa surat ini adalah palsu. Karena sudah dikonfirmasi UPTD Subang bahwa tidak sesuai dengan formatnya dan tidak dikeluarkan oleh UPTD sana. Nanti tetap kami dalami karena dari pengakuannya berhubungan dengan seseorang, kami akan dalami sampai ke akar. Dan modus mereka ketika keluar tol dijual di Kabupaten Klaten sudah ada pembeli yang akan menjemput menggunakan mobil bak untuk diserahkan, seperti pengecer,” terang AKBP Wiwit.
Sementara itu, pelaku utama penyelundupan mengaku dirinya membeli anjing di 12 lokasi di Jawa Barat seharga Rp 250.000 ribu dijual kembali dengan harga Rp 350.000. Untuk membawa ratusan anjing dari Subang ke Kabupaten Klaten, dirinya membayar Rp 450.000 untuk surat jalan dari UPTD Dinas Peternakan Kesehatan Subang dan Rp 300.000 untuk membayar surat jalan dari Polsek Subang.
“Setelah sampai di Subang kita sudah terbiasa dengan petugasnya, bayar Rp 450.000 yang UPTD, yang polsek Rp 300.000,” ujar DH, pelaku.
Dari kegiatan yang dilakukan oleh lima pelaku ini, petugas akan menerapkan undang-undang yang mengatur tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Hingga saat ini Polrestabes Semarang masih melakukan penelusuran terkait surat ijin yang dimiliki serta mendalami adanya kelompok lain yang melakukan kegiatan penyelundupan anjing yang melintas di Kota Semarang.
#penyelundupananjing #polrestabessemarang #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.