MANOKWARI, KOMPAS.TV - Polresta Manokwari melakukan pengembangan berkaitan dengan produksi senjata api ilegal, kemudian didapati seorang pria berinisial W yang sempat masuk DPO. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 8 senjata api rakitan jenis ak-47 beserta dua butir amunisi.
Hingga saat ini Polisi masih terus mengejar sejumlah DPO yang dipastikan memiliki puluhan senjata api rakitan yang diproduksi oleh sindikat ini, bahkan diduga senjata tersebut telah dijual ke masyarakat.
Sementara itu di hari yang berbeda, satres narkoba juga berhasil menangkap dua orang pria atas dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu. Dari tangan keduanya Polisi mengamankan sabu sebanyak 106,5 gram, yang dipesan dari luar Manokwari.
Terhadap tersangka produksi senjata api rakitan dikenakan undang-undang darurat. Sedangkan dua tersangka pengedar sabu dikenakan undang-undang narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.