Baca Juga: Terungkap Peran Danu dan Yosep saat Pembunuhan Tuti dan Amalia: Ambil Golok, Dengar Teriakan Korban
Pada hari yang ditentukan, pelaku S menunggu korban K di depan rumahnya sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.45 WIB.
"Masyarakat banyak berkumpul di lokasi kegiatan acara tersebut. Pelaku menunggu hingga pukul 21.45 WIB. Korban yang akan masuk rumah, dihampiri oleh pelaku," katanya.
Saat itu, lanjut Wisnu, terjadilah perselisihan antara pelaku dan korban. Pelaku berhasil membacok korban dengan sabit yang telah disiapkan sebelumnya.
Namun, pelaku S merasa sabit yang digunakannya tersebut tidak dalam kondisi tajam, sehingga ia kembali ke dalam rumah untuk mengambil sabit yang lain.
"Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil sabit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia. Jarak dari lokasi pertama dan kedua kurang lebih 200 meter," katanya.
Baca Juga: Terungkap Peran Danu dan Yosep saat Pembunuhan Tuti dan Amalia: Ambil Golok, Dengar Teriakan Korban
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan korban mengalami luka terbuka pada 32 titik. Namun, ada 6 luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," ujar AKP Wahyu.
Akibat kejadian tersebut, pelaku K dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.