JAKARTA, KOMPAS.TV - Satu dari dua pelaku penembakan terhadap anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF), disebut dikenai sanksi penahanan di tempat khusus atau patsus.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Diketahui, Bripda IDF tewas ditembak oleh seniornya sesama polisi di Rumah Susun atau Rusun Polri di Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023) dini hari.
Baca Juga: Sosok Anggota Densus 88 Bripda IDF yang Ditembak Seniornya, Ternyata Anak Pejabat Daerah di Kalbar
Dalam kasus ini, terdapat dua terduga pelaku penembakan yang merupakan senior korban yakni berinisial Bripda IMS dan Bripka IG.
"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," kata Ramadhan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/7/2023).
Ramadhan menyampaikan, hingga kini penyidik Polres Bogor masih mendalami kronologi persisnya kematian Bripda IDF.
Menurut Ramadhan, proses pidana terhadap kedua terduga pelaku penembakan tersebut akan ditangani oleh Polres Bogor.
Sementara Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, kata dia, akan turun tangan untuk menangani soal kode etik para tersangka.
Baca Juga: Respons Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Mahfud MD: Tidak Perlu Bicara dengan Kapolri
"Karena ini anggota adalah Densus merupakan satker mabes, ditangani oleh Div Propam Mabes Polri," ucap Ramadhan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.