Penanganan dan pengobatan dilakukan sesuai dengan kemampuan puskesmas.
Selanjutnya puskesmas wajib melakukan pengambilan dan pengiriman spesimen ke BLKK Yogyakarta, puskesmas wajib memberikan laporan serta hasil penyelidikan ke Dinas Kesehatan Sleman.
Puskesmas juga diminta mensosialisasikan 5 kunci keamanan pangan di tatanan rumah tangga.
"Melalui surat edaran ini kami akan minta puskesmas untuk dapat bersiap bila mana terjadi kejadian serupa (keracunan pangan) sudah ada standar dan langkah yang harus dilakukan agar penanganan bisa secara maksimal," tegasnya.
Sebelumnya, 42 orang warga mengalami gejala keracunan makanan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gamping, Kompol Surahman membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya benar, yang keracunan ada 42 orang," ujar Kompol Surahman, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, dari 42 orang tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Empat orang dirawat di rumah sakit, tapi sekarang tinggal satu orang (dirawat di rumah sakit)," ucapnya.
Baca Juga: Puluhan Pegawai Dinas Peternakan Keracunan Makanan
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/06/2023) saat warga bersih-bersih untuk persiapan Iduladha.
Mereka menyantap hidangan berupa gulai kambing.
Usai beberapa saat menyantap hidangan tersebut, warga kemudian merasakan mual dan pusing. Namun ada juga warga yang tidak mengalami mual dan pusing.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.