JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konsitusi memutuskan untuk menolak gugatan pemilu yang diajukan pemohon.
Para Hakim Konstitusi menilai, pokok permohonan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Itu artinya, Pemilu 2024 tetap terbuka, alias coblos caleg.
Mahkamah Konstitusi hari Kamis ini (15/6) membacakan putusan perkara terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan MK sudah memperlihatkan bahwa open legal policy atau kebijakan hukum terbuka untuk perkara berbau politik telah kembali dikencangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.