JAKARTA, KOMPAS.TV - Retaknya rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven ternyata menyimpan bom waktu yang akhirnya meledak di meja hijau.
Permasalahan dimulai sejak pertengahan 2024, saat Baim mulai mencurigai adanya perubahan sikap Paula.
Ketegangan makin memuncak setelah Baim menemukan bukti-bukti yang kemudian ia lampirkan dalam gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024, dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Baca Juga: Jelang Putusan Sidang Cerai, Baim Wong Minta Paula Verhoeven Tak Usah Banding
Pada Rabu (16/4/2025), pengadilan resmi mengabulkan gugatan cerai tersebut.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengungkapkan, dalil-dalil yang disampaikan Baim dalam persidangan dinyatakan terbukti secara hukum.
"Kemudian majelis hakim mempertimbangkan, dalam proses pertimbangannya ternyata dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," ujar Suryana saat ditemui di kantornya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya memutus perceraian, pengadilan juga menyatakan tudingan Baim terhadap Paula soal keterlibatan pihak ketiga, terbukti kebenarannya.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti," tegas Suryana.
Sementara dalam hal pengasuhan anak, majelis hakim memutuskan, dua anak pasangan ini tetap diasuh bersama.
Baca Juga: Ahmad Dhani Geram, Penyanyi Komentar soal Royalti tapi Ogah Diskusi, Ya Saya Smash!
Majelis hakim menilai, seluruh dalil yang disampaikan Baim Wong selama persidangan didukung oleh bukti-bukti kuat yang tak terbantahkan.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan bahwa kedua anak mereka akan diasuh bersama, dengan hak kunjungan dua minggu sekali.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.