JAKARTA, KOMPAS.TV - Selasa (15/04/2025) malam, Kejaksaan Agung menetapkan tim legal Wilmar Group, Muhammad Syafei sebagai tersangka tambahan.
Yakni dalam perkara pemberian suap kepada empat hakim dan satu panitera.
Syafei disebut berperan sebagai perwakilan Wilmar Group, menyanggupi permintaan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang menaikkan nominal dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.
Uang itu kemudian diberikan kepada Ketua PN Jaksel yang sudah menjadi tersangka, Muhammad Arif Nuryanta.
Muhammad Syafei juga menyiapkan uang dalam bentuk valas dan menyerahkan ke kuasa hukum untuk diserahkan kepada hakim-hakim tersebut.
Dia ditetapkan Kejagung sebagai tersangka setelah diperiksa bersama saksi korporasi lain kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dalam kasus suap vonis ekspor sawit. Kejaksaan Agung masih menghitung berapa total nilai kendaraan yang disita dalam kasus suap empat hakim.
Nilai taksiran konversi rupiah yang digunakan mengacu ke mata uang asing yang disita.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap vonis ekspor sawit. Di antara tujuh tersangka tersebut, terdapat empat hakim, satu panitera dan dua pengacara.
Terungkapnya kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO, yang melibatkan empat hakim dan satu panitera, membuat integritas hakim dipertanyakan.
Kata Menkopolhukam periode 2019–2024, Mahfud MD dunia peradilan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Ironisnya, penanganan kasus korupsi di pengadilan justru menimbulkan kasus korupsi baru.
Mahfud juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang membongkar kasus suap hakim.
Baca Juga: Peran Pegawai Wilmar Group Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Perkara CPO
#wilmar #korupsicpo #hakimtersangka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.