LABUAN BAJO, KOMPAS.TV – Enam orang wisatawan penumpang kapal wisata Kapal Layar Motor (KLM) Tiana Liveboard telah melaporkan agen dan pemilik kapal ke Polres Manggarai Barat pada Minggu (22/1/2023) malam. Mereka merupakan korban dari kapal yang tengggelam perairan Batu Tiga, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 21 Januari 2023 lalu.
Pasalnya, kapal wisata Tiana Liveaboard yang mereka tumpangi, ternyata pernah tenggelam sebelumnya pada pertengahan tahun lalu, dan berstatus barang bukti polisi.
Kuasa hukum enam wisatawan, Hipatios Wirawan menjelaskan, pihaknya membuat laporan polisi karena agen travel dan pemilik kapal diduga telah melakukan kelalaian dan penipuan hingga korban mengalami kerugian material dan immaterial.
"Dugaan kelalaian dan penipuan oleh agen wisata ini ialah karena tidak menyampaikan informasi sebenarnya kepada penumpang (korban) terkait kapal yang akan digunakan untuk berlayar (berwisata) di perairan Taman Nasional Komodo yang rencananya selama tiga hari dua malam," jelas Hipatios, Selasa (24/1/2023) siang di Labuan Bajo, dikutip dari Kompas.com.
Adapun enam orang tersebut terdiri dari dua orang wisatawan asing berinisial NT, warga negara Kanada dan DE, warga negara Latvia. Sedangkan empat orang lainnya, FJ, KJ, KP dan EW merupakan satu keluarga yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Hipatios mengungkapkan, sampai saat ini, khusus untuk agen wisata dari empat wisatawan nusantara disebut tidak pernah memberikan penjelasan terkait alasan perbedaan antara kapal yang ada dalam paket yang dijual dengan yang disediakan.
"Memang, saat tiba di kapal, klien kami menyampaikan keluhan terkait hal itu. Namun, tidak ada solusi dari pihak kapal. Apalagi, klien kami tidak mengetahui bagaimana pembicaraan (perjanjian) antara agen dan manajemen kapal sehingga waktu itu klien kami memilih untuk tetap melakukan perjalanan," bebernya.
Baca Juga: Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, 19 Penumpang Berhasil Diselamatkan
Pihaknya juga menyoroti pihak manajemen KLM Tiana yang menurutnya telah melakukan kelalaian terhadap wisatawan.
"Kerugian material korban terdiri dari barang bawaan yang hilang dan rusak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, kerugian immaterial yakni alih-alih mendapatkan kenyamanan dan kepuasan selama berwisata di Labuan Bajo, korban malah harus mengalami musibah hingga ada yang dirawat secara intensif di rumah sakit," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.