JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyatakan bahwa pemberian insentif oleh pemerintah bersamaan dengan kenaikan PPN dari 11% ke 12% merupakan hal yang lazim.
"Saya pikir ini juga hal yang lazim ya di berbagai negara maju dan juga negara berkembang yang pemerintahnya melakukan kenaikan ataupun melakukan adjustment terkait dengan kebijakan pajaknya," ujar Josua dalam program Kompas Bisnis (23/12/2024).
Baca Juga: QRIS dan Uang Elektronik Tak Kena PPN 12%, Ini Penjelasan Airlangga | SERIAL HARGA NAIK
Josua mencontohkan kasus serupa dengan insentif yang diberikan oleh pemerintah Jerman, Jepang, dan Malaysia.
Pada tahun 2007, Jerman menaikkan PPN dari 16% menjadi 19%. Kemudian, untuk mengimbanginya Pemerintah Jerman mengurangi PPH (pajak penghasilan) atau income tax serta memberikan paket kebijakan lainnya, salah satunya program sosial.
Lalu tahun 2019, Pemerintah Jepang menaikkan PPN dari 8% menjadi 10%. Pemerintahnya pun memberikan subsidi pendidikan dengan menggratiskan biaya sekolah, selain itu juga memberikan kupon belanja dan pengurangan pajak korporasi untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Baca Juga: PDIP soal Kenaikan PPN 12 Persen: Kami Tak Salahkan Prabowo, tapi Kaji Ulang
Selain itu, negara tetangga, Malaysia, juga memberikan insentif bantuan langsung tunai dan pengecualian untuk barang-barang kebutuhan pokok ketika ada kebijakan kenaikan pajak.
"Jadi kurang lebih hampir sama paket kebijakan ataupun insentif yang akan diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah-pemerintah dari berbagai negara lain yang memang memberlakukan ataupun menaikkan kebijakan pajaknya," tegas Josua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.