Kompas TV regional berita daerah

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Kompas.tv - 7 Desember 2022, 14:40 WIB
otoritas-jasa-keuangan-melalui-keputusan-dewan-komisioner-otoritas-jasa-keuangan
OJK Cabut IJin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan)
Penulis : KompasTV Makassar

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang beralamat di Grha
Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta Selatan.

Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Pemegang
Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan
kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:

a. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar
kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha;

b. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan  paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;

c. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan
hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha serta membentuk tim likuidasi; dan

d. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

 

#PTAsuransiJiwaAdisaranaWanaartha

#OtoritasJasaKeuangan

#OJKCabutIJinPT.AsuransiJiwaAdisaranaWanaartha




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x