JAMBI, KOMPASTV,- Satuan Reskrim Polsek Danau Teluk Jambi menangkap dua orang pelaku penipuan dan pengelapan melalui media social di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi. Dari tangan pelaku petugas mengamakan barang bukti handphone yang di gunakan untuk menipu korban.
Tersangka Irfan dan Ahmad Syukri di tangkap tim Reskrim Polsek Danau Teluk di kediamanya Kelurahan Tanjung Raden. Petugas sendiri masih memburu lima pelaku lainya yang terlibat dalam sindikat penipuan. Dalam menjalankan aksinya tujuh orang pelaku memiliki peran masing-masing dua orang pelaku mengunakan media sosial untuk berpura pura menjual handphone dan atau motor.
Setelah korban terpancing pelaku langsung megajak bertemu untuk melakukan transaksi jual beli. Para pelaku biasanya melihatkan motor kepada korban dan meminta uang setelah memperoleh uang pelaku pergi dengan alasan ambil surat-surat kendaraan yang akan di jual.
Saat itulah pelaku lainnya datang dan mengancam korban dengan menyatakan motor yang akan di jual merupakan miliknya . (*)
#penipuan #mediasosial #kriminal #berantaskejahatan #jambi #kotajambi #beritajambi #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.