BONE BOLANGO, KOMPAS TV - Tangis keluarga Kaisar tersangka penganiayaan kepada kakak iparnya, pecah setelah dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango Gorontalo dari tuntutan hukum.
Tersangka dibebaskan melalui program Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bone Bolango Santo Musa bilang, Restorative Justice diterapkan karena dari hasil mediasi, keluarga korban dan keluarga tersangka bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bone Bolango, telah menerapkan program restoratif justice 4 perkara.
Program Restoratif Justice mulai dijalankan untuk memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat melalui musyawarah sebelum diadili di Pengadilan.
#restorativejustice
#kejaribonebolango
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.