MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Z dicopot jabatannya karena terbukti melakukan praktik Pungutan Liar atau Pungli.
Z melakukan pungli kepada keluarga tahanan maupun narapidana dengan meminta uang hingga Rp40 juta agar bisa segera dibebaskan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak membenarkan hal itu.
"Iya benar (praktik pungli) dan saya sudah (ajukan permohonan hukuman). Kalapas Parepare resmi saya tarik ke Kanwil dan sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat. Saya tinggal menunggu hukuman (SK sanksi)," ujar Liberti di Makassar, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Fakta Wartawan Dituding Lecehkan Istri Kasat Lantas Madiun, Sudah Minta Maaf tapi Tetap Dimarahi
Liberti menyebutkan, belum ada sanksi pidana terkait perbuatan yang dilakukan Z. Melainkan, yang bersangkutan hanya akan diberi sanksi disiplin di bagian pembinaan.
"Sepanjang kita masih bisa bina, saya pikir biarlah yang bersangkutan itu mendapatkan hukuman disiplin di instansi kita," tuturnya.
Sedangkan posisi yang bersangkutan, sambung Liberti, telah ditarik dan sudah ada Pelaksana tugas (Plt) di Lapas Parepare.
"Dan dalam waktu dekat diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru untuk pergantian Kepala Lapas di sana secara definitif," kata Liberti.
Baca juga: Perempuan di Semarang Ini Selundupkan Ekstasi ke Lapas, Modusnya Nekat, Diselipkan ke Alat Vital
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.