JEMBER, KOMPAS.TV — Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jember, Jawa Timur, gagal melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka korupsi honor pemakaman Covid-19 berinisial MD.
Penjemputan paksa dilakukan tim penyidik di sebuah perumahan di Jember, pada Kamis (4/8/2022) malam, lantaran MD tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
"Kami hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur KUHAP dan dengan upaya mengedepankan silaturrahim," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama di Jember, seperti diwartakan Antara, Jumat (5/8).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Naik ke Penyidikan
Guna mengetahui informasi lebih lengkap, berikut ini fakta-fakta penjemputan paksa tersangka korupsi honor pemakaman Covid-19 di Jember:
1. Rumah lengang dan sepi
Anggota penyidik Polres Jember sebanyak enam orang mencoba untuk mendatangi rumah MD di kawasan perumahan di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, pada Kamis (4/8) malam.
Namun di dalam rumah tersangka tampak lengang dan sepi, bahkan beberapa kali polisi mengetuk pintu pagar rumah MD, tidak ada jawaban.
2. Libatkan Satpam dan RT
Aparat kepolisian juga meminta bantuan Satpam dan Ketua RT setempat untuk menjemput tersangka MD, namun yang bersangkutan tidak membukakan pintu.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.