3. Penjemputan sudah sesuai aturan
Lebih lanjut, AKP Dika Hardiyan Wiratama menjelaskan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam KUHP.
"Upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa yakni tersangka atau saksi," jelasnya.
4. Polisi sempat hubungi pengacara
Selain melibatkan satpam hingga RT, sebelumnya Polisi juga telah menghubungi pengacara tersangka, yakni Purcarhyono Juliatmoko untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
Namun pihaknya justru mengonfirmasi bahwa tersangka telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jember.
Adapum sidang praperadilan itu akan digelar pada 15 Agustus mendatang.
5. Jadwal pemeriksaan minta dijadwalkan ulang
Terkait pelaksanaan sidang praperadilan, pengacara tersangka meminta kepolisian untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka.
Menurut Purcarhyono Juliatmoko, proses pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang setela ada putusan final hakim tunggal pada sidang praperadilan di PN Jember.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan soal ketidakabsahan penetapan tersangka klien kami, sehingga proses pemeriksaan di Polres Jember harus dijadwal ulang setelah ada putusan final hakim tunggal praperadilan di PN Jember," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Libatkan Tim Ahli Periksa Dokumen Honor Pemakaman Covid-19
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.