Kompas TV regional politik

Soal 3 Provinsi Baru Papua, Ketua MRP: Bukan Demi Kesejahteraan, tetapi untuk Mendatangkan Militer

Kompas.tv - 2 Juli 2022, 06:30 WIB
soal-3-provinsi-baru-papua-ketua-mrp-bukan-demi-kesejahteraan-tetapi-untuk-mendatangkan-militer
Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib. (Sumber: KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib angkat bicara setelah pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Diketahui, ketiga provinsi baru itu yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pengunungan.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa Minta DPR RI Pilih Timika Jadi Ibu Kota Papua Tengah: Timika Layak!

Timotius mengatakan tak dapat berbuat banyak setelah DPR mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru di Papua tersebut. Ia mengaku sudah lelah.

Proses pembahasan tiga undang-undang terkait tiga provinsi baru di Papua itu pun dilakukan cukup cepat di parlemen.

Sebab, terhitung hanya 2,5 bulan sejak rancangan undang-undang tersebut disahkan sebagai inisiatif parlemen pada 12 April 2022.

“Saya capek dan lelah,” kata Timotius dikutip dari Kompas.com pada Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Pembentukan 3 Provinsi Baru Menuai Polemik, Benarkan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua?


Timotius mengaku sudah melakukan upaya maksimal agar pemekaran Papua dapat ditunda.

Caranya, dengan mengajukan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan gugatan itu dilayangkan karena dalam UU Otsus tersebut, DPR menetapkan bahwa pemekaran Papua bisa dilakukan sepihak oleh Jakarta.

Artinya, tanpa perlu menunggu persetujuan dari MRP selaku lembaga negara yang merepresentasikan kultural orang asli Papua (OAP).

Baca Juga: Polri Segera Bentuk 3 Polda Baru Usai DPR Tetapkan 3 Provinsi Baru di Papua

Padahal, kata dia, keberadaan MRP merupakan roh dari pelaksanaan otonomi khusus di Papua.

Hal itu sebagai semangat desentralisasi dari pemerintah pusat ke wilayah otonomi khusus seperti Papua.

Sebelum undang-undang tersebut direvisi pada 2021, pemekaran Papua hanya dapat dilakukan jika MRP telah memberi lampu hijau.

“Secara filosofis, UU Otsus itu punya sejarah. Otsus itu diberikan negara sebagai perekat atau win-win solution,” ujar Timotius.

Baca Juga: Diduga Jadi Pemasok Amunisi KKB, ASN di Nduga Papua Ditangkap Polisi

Ia pun mencurigai pemekaran Papua hanya untuk kepentingan elite Jakarta maupun elite lokal Papua yang akan memeroleh jabatan di provinsi-provinsi baru kelak.

Simbiosis mutualisme ini, kata dia, ditengarai bakal menjadi pintu masuk bagi eksploitasi sumber daya alam Papua di masa depan.

Serta memperburuk situasi kemanusiaan di sana, sehubungan dengan penambahan anggota TNI-Polri dengan pembentukan polda dan kodam.

“Ini bukan untuk kesejahteraan, tapi mendatangkan sebanyak-banyaknya militer di Tanah Papua untuk mengurung, datang seketika mengelola sumber daya alam Papua agar tidak ada orang yang mengganggu,” kata Timotius.

Baca Juga: Diduga Jadi Pemasok Amunisi KKB, ASN di Nduga Papua Ditangkap Polisi

“Kiblat negara sudah di timur. Sumatera dan Kalimantan sudah habis, toh? Terakhir, ya, Papua sebagai masa depan Indonesia."

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x