JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 saat ini tengah menajalani tes seleksi kompetensi.
Mekanisme nilai dalam seleksi kompetensi PPPK 2024 berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam SKD CPNS, peserta harus setidaknya memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk bisa lulus.
Lantas, berapa nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2024?
Dalam Kepmen PANRB No. 347/2024, dipastikan tidak ada ambang batas atau passing grade PPPK 2024.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Live Score Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Resmi dari BKN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan pembobotan nilai seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2024.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/08/2024), dikutip dari menpan.go.id.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.