JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 saat ini tengah menajalani tes seleksi kompetensi.
Mekanisme nilai dalam seleksi kompetensi PPPK 2024 berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam SKD CPNS, peserta harus setidaknya memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk bisa lulus.
Lantas, berapa nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2024?
Dalam Kepmen PANRB No. 347/2024, dipastikan tidak ada ambang batas atau passing grade PPPK 2024.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Live Score Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Resmi dari BKN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan pembobotan nilai seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2024.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/08/2024), dikutip dari menpan.go.id.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada seleksi wawancara dilakukan berbasis computer assisted test (CAT) yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:
Baca Juga: Jadwal, Lokasi, dan Waktu Tes SKB CPNS 2024 Diumumkan Besok, Ini Cara Cetak Kartu Ujiannya
Nilai maksimal PPPK 2024 atau paling tinggi adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
Materi seleksi kompetensi dan wawancara meliputi:
a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit, sementara wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.