JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dari tersangka korporasi PT Darmex Plantations yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.
Aset yang disita itu berupa uang senilai Rp288 miliar, terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: [FULL] Kejagung Ungkap Hasil Sitaan Rp288 Miliar Terkait Kasus Korupsi Duta Palma
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group.
Dalam kasus tersebut, kata Qohar, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, yang saat ini perkaranya sudah diputus di pengadilan.
Selain itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.
"Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," katanya di Jakarta, Selasa (3/12/2024), dikutip dari Antara.
Menurut Qohar, hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut.
"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," tuturnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp 372 M dari Dugaan Korupsi Duta Palma Group, 2 Tersangka Ditetapkan
Qohar mengungkapkan, penyidik menduga RI yang saat ini statusnya masih sebagai saksi adalah mantan saudara ipar Surya Darmadi.
"Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Kejagung telah tiga kali menyita aset uang tunai terkait kasus Duta Palma, yaitu senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar.
Dengan adanya penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun.
Baca Juga: Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp301 Miliar, Dugaan Korupsi dari Duta Palma
Tersangka PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.