JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib angkat bicara setelah pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
Diketahui, ketiga provinsi baru itu yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pengunungan.
Baca Juga: Pengunjuk Rasa Minta DPR RI Pilih Timika Jadi Ibu Kota Papua Tengah: Timika Layak!
Timotius mengatakan tak dapat berbuat banyak setelah DPR mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru di Papua tersebut. Ia mengaku sudah lelah.
Proses pembahasan tiga undang-undang terkait tiga provinsi baru di Papua itu pun dilakukan cukup cepat di parlemen.
Sebab, terhitung hanya 2,5 bulan sejak rancangan undang-undang tersebut disahkan sebagai inisiatif parlemen pada 12 April 2022.
“Saya capek dan lelah,” kata Timotius dikutip dari Kompas.com pada Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Pembentukan 3 Provinsi Baru Menuai Polemik, Benarkan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua?
Timotius mengaku sudah melakukan upaya maksimal agar pemekaran Papua dapat ditunda.
Caranya, dengan mengajukan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan gugatan itu dilayangkan karena dalam UU Otsus tersebut, DPR menetapkan bahwa pemekaran Papua bisa dilakukan sepihak oleh Jakarta.
Artinya, tanpa perlu menunggu persetujuan dari MRP selaku lembaga negara yang merepresentasikan kultural orang asli Papua (OAP).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.