KOMPAS.TV, LAMPUNG – Selasa (7/6/2022) siang kemarin, Niti Setia Budi ibu rumah tangga yang dipenjara bersama sang balita menjalani sidang perdana.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung tersebut, terdakwa Niti Setia Budi ditemani dengan sang suami, serta pengacara.
Niti Setia Budi dengan seksama mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda membacakan dakwaan atas kasus yang menjeratnya sebagai pengedar kosmetik illegal.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Anggaran 2020, Ketua KONI Lampung Diperiksa
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta agar JPU dapat menghadirkan bukti secara fisik ke ruang siding. Hal ini lantaran barang bukti yang dihadirkan hanya berupa foto dari media sosial.
“Ini foto Instagram? Bukan barang bukti itu, ya,” ujar Hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, Niti Setia Budi telah ditahan sejak 19 Mei 2022 bersama dengan sang anak yang masih berusia 2 tahun. Sang anak terpaksa ikut ke dalam penjara lantaran masih dalam massa menyusui.
Baca Juga: Balita Ikut Ibu dalam Penjara, Suami Berharap Penangguhan Tahanan
Kini, terdakwa Niti Setia Budi terancam penjara maksimal 15 tahun dengan dikenai Pasal 197 Junto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja.
#kosmetikilegal #persidangan #balitadidalampenjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.