CILACAP, KOMPAS.TV - Setelah mendapatkan laporan dari warga, Satuan Reskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah, langsung bergerak cepat dan menangkap SR (Suripto), warga Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut. Pria 40 tahun ini dilaporkan istrinya dan warga karena diduga telah mencabuli anak kandungnya hingga hamil sekitar 4 bulan.
Bahkan, aksi bejat yang dilakukan petani tersebut, sempat dipergoki istrinya sendiri. Dari pengakuan S istri pelaku yang juga ibu kandung korban, saat itu dirinya terbangun dari tidur di tengah malam.
Betapa kagetnya, ketika masuk ke kamar anaknya, sang suami sedang menggauli putrinya yang masih duduk dibangku SMP. Tak mau diketahui perbuatan tidak senonohnya, SR mengancam sang istri dengan senjata tajam bila berani membongkar aibnya. Namun, karena tak tahan hidupnya selalu dalam tekanan suaminya, istri pelaku akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak yang berwajib.
Sementara itu, barang bukti yang disita polisi, yakni celana panjang hitam dan baju putih. Kepada polisi SR mengaku aksi bejatnya dilakukan sejak 2021 lalu, dengan diawali korban supaya mengerok punggungnya. Tetapi godaan setan pun datang dan membuat dirinya tega menyetubuhi buah hatinya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
#cilacap #desaujungalang #polrescilacap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.