PATI, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Tipidter Bareskrim) Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti sebanyak 25 ton solar dan sejumlah mobil pengangkut solar turut diamankan petugas.
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pati Jateng Sudah Dilakukan Sejak 2021, Polisi Kebut Penyelidikan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, penyalahgunaan solar subsidi ini terjadi sejak tahun 2021.
"Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar itu terjadi sejak tahun 2021 hingga kasus tersebut terungkap," kata Agus dalam konferensi persnya di Kabupaten Pati, Selasa (24/5).
Agus mengungkapkan modus para pelaku penyalahgunaan ini adalah membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Setelah itu, solar subsidi itu ditampung di gudang tempat penyimpanan. Selanjutnya, solar dijual untuk kepentingan kapal-kapal nelayan.
Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Tersangka dan Barang Bukti 150 Liter Solar Subsidi
Adapun dalam mendistribusikan solar subsidi itu para pelaku menggunakan mobil truk tangki berkapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi menambahkan dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan kapal tanker.
Dari barang bukti kapal tanker itu, kata Luthfi, nantinya akan dikembangkan lagi untuk mengungkap koneksi dengan yang di Jakarta.
Demikian halnya, kata mantan Kapolresta Surakarta itu, dua perusahaan penyalur solar nonsubsidi PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi yang juga akan dilakukan penyidikan dan pengungkapan kasus itu hingga tuntas guna memberikan efek jera.
Baca Juga: Polisi Bongkar Komplotan Penjual Solar Bersubsidi di Pati Jateng, 11 Orang Ditangkap
Jenderal bintang dua ini juga menegaskan, Polri tidak tidak main-main dalam menindaklanjuti perintah Kapolri terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Adapun para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, lanjut dia, ditangkap pada 18 Mei 2022 di Kabupaten Pati yang tersebar di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Di antaranya, TKP pertama di gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Kedua di gudang di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, dan ketiga mengamankan mobil Isuzu Elf di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
Baca Juga: Kenaikan Harga Solar Ancam Suplai Ikan Nasional dan Sumber Penghasilan Nelayan
Jumlah tersangka yang ditangkap dalam perkara ini sebanyak 12 orang dengan peran masing-masing tersangka yang berbeda-beda.
Sedangkan barang bukti lain yang diamankan di Pati ada tiga unit mobil tangki warna putih biru, empat unit mobil yang dimodifikasi, dan sejumlah bak penampung solar.
Menurut Luthfi, solar subsidi itu dijual kembali dengan harga di bawah harga solar industri, yakni antara Rp10.000 hingga Rp11.000 per liter.
Dengan demikian, maka para pelaku mendapat keuntungan berkisar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter.
Dalam setiap harinya, perusahaan tersebut dapat mengangkut BBM solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter.
Sedangkan kerugian negara ditaksir bisa mencapai Rp4 miliar lebih.
Baca Juga: Temukan 1.800 Liter Solar dalam Truk, Polisi Tangkap 4 Sopir Terkait Praktik Penimbunan Solar
Kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap Kapal Tanker Permata Nusantara V di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta karena diketahui mengangkut BBM solar sebanyak 499.000 liter.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.